Diskusi dengan Reclassering Nederland tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif
Ungaran, 13 Juli 2023 - Sehubungan dengan Penyusunan Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif yang dibentuk dengan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 238/KMA/SK/XI/2021, maka Balai Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melakukan Diskusi dengan Reclassering Nederland tentang penanganan perkara berdasarkan prinsip keadilan Restoratif. Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB Bapak Mohamad Iqbal Basuki Widodo, S.H., Bapak Sayuti, S.H., dan Ibu Asih Widiastuti, S.H. mengikuti kegiatan tersebut di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB.







