Diversi Berhasil Pada Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB

Ungaran, 22 Agustus 2024 - Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB diselenggarakan Diversi Perkara Pidana Anak Nomor 9/Pid.SusAnak/2024/PN Unr. Pada proses diversi tersebut telah dicapai kesepakatan diversi antara Anak yang Berkonflik Dengan Hukum dengan Korban, melalui Musyawarah Diversi yang dipimpin oleh Hakim Anak sebagai Fasilitator Diversi yaitu Bapak Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn., M.H. dengan dibantu Panitera Pengganti yaitu Ibu Yekti Mahardika, S.H., M.H.
Melalui kesepakatan diversi ini Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB telah mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dalam pemeriksaan perkara Anak sebagaimana amanat Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.











