Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Riil Perkara Nomor 7/Pdt.Eks.HT/2025/PN Unr

Ungaran, Rabu 10 Desember 2025 - Panitera Pengadilan Negeri Ungaran Ibu Hening Wahyuningtyas, S.H., M.M. beserta para Jurusita dan Jurusita Pengganti. Melaksanakan Eksekusi Pengosongan Riil Perkara Nomor 7/Pdt. Eks. HT/2025/PN Unr dan terlaksana secara damai. Lokasi pengosongan bertempat di Desa Jubelan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.








