Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Riil Perkara Nomor 8/Pdt.Eks.HT/2025/PN Unr

Ungaran, Rabu 3 Desember 2025 - Panitera Pengadilan Negeri Ungaran Ibu Hening Wahyuningtyas, S.H., M.M. beserta para Jurusita dan Jurusita Pengganti. Melaksanakan Eksekusi Pengosongan Riil Perkara Nomor 8/Pdt. Eks. HT/2025/PN Unr. Lokasi pengosongan bertempat di Kelurahan Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.








