Penyemprotan Disinfektan, Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona atau Covid-19

Ungaran, 24/3/2020 – Pengadilan Negeri Ungaran melakukan penyemprotan cairan disinfektan diseluruh sisi gedung Pengadilan Negeri Ungaran. Penyemprotan itu dilakukan dalam rangka pencegahan wabah virus corona atau Covid-19. Penyemprotan cairan disinfektan di area gedung Pengadilan Negeri Ungaran dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kabupaten Semarang.
Selain melakukan penyemprotan cairan disinfektan, Pengadilan Negeri Ungaran telah menyediakan tempat khusus untuk mencuci tangan dan hand sanitizer demi menjaga kesehatan dan kebersihan bersama baik bagi pegawai Pengadilan maupun para pencari keadilan.
Pengadilan Negeri Ungaran juga telah melaksanakan himbauan pemerintah yaitu Sosial Distancing dengan cara mengurangi jumlah pengunjung sidang dan memberi batas pada kursi tunggu para pencari keadilan.
Galeri foto kegiatan Penyemprotan Disinfektan, Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 ini dapat dilihat di sini.






