Sosialiasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Ungaran, 13 September 2021 - Bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ungaran, diselenggarakan acara Sosialiasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Negeri Ungaran baik hadir secara langsung di ruang Sidang Cakra maupun melalui zoom meetings dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Bertindak sebagai pemimpin sosialiasi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ungaran didampingi Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris menyampaikan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ini tidak berlaku khusus tetapi berlaku umum, berlaku untuk semua lstansi pemerintahan baik pusat mapun daerah. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Sesuai PP No. 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari 5 unsur yaitu : 1. Lingkungan pengendalian; 2. Penilaian risiko.; 3. Kegiatan pengendalian.; 4. Informasi dan komunikasi.; 5. Pemantauan pengendalian intern. SPIP juga memerlukan fondasi yang berbentuk SDM (Sumber Daya Manusia) dalam organisasi yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah.







