Sosialisasi Penanganan Gratifikasi
Ungaran, 13 September 2021 - Bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ungaran, diselenggarakan Sosialisasi Penanganan Gratifikasi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Ungaran didampingi Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Ungaran.
Acara ini dihadiri seluruh pegawai Pengadilan Negeri Ungaran baik hadir secara langsung di ruang Sidang Cakra maupun melalui zoom meetings dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Ketua Pengadilan Negeri Ungaran menyampaikan bahwa gratifikasi adalah pemberian uang barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, yang diterima baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Pengadilan Negeri Ungaran tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan sistem pengendalian gratifikasi.
Aparatur Pengadilan Negeri Ungaran harus merubah paradigma tentang pengertian gratifikasi, karena selama ini banyak yang berpikiran bahwa gratifikasi yang termasuk tindak pidana korupsi adalah yang merugikan atau menggunakan uang negara, padahal sebenarnya segala bentuk penerimaan uang, barang, fasilitas, diskon atau rabat baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung dan berhubungan dengan jabatan atau kewenangan sebagai aparatur pemerintah adalah bentuk dari gratifikasi.
Dalam sosialisasi ini, Aparat Pengadilan Negeri Ungaran diajak untuk menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan pada masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi.







