Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tetang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Ungaran, 5 Mei 2023 - Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Sosialisasi ini diikuti oleh Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Pejabat Struktural dan seluruh Pegawai Negeri Ungaran Kelas IB.
Dalam sosialisasi tersebut Bapak Dr. Nur Kholis, S.H., M.H. menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin perubahan pasal yaitu Jenis Perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court, seperti Perdata Khusus, Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, kemudian Pembayaran Panjar Perkara dapat menggunakan layanan pembebasan perkara, selanjutnya untuk persidangan elektronik (e-Litigasi) dilakukan berdasarkan persetujuan pihak, apabila tergugat tidak setuju maka bisa menyerahkan berkas ke panitera melalui PTSP. Selanjutnya diatur lebih lanjut mengenai upaya hukum khusus nya banding dimulai dari pendaftaran hingga Salinan elektronik dan diberitahukan oleh PN Ungaran.
Perubahan lain pada Perma Nomor 7 Tahun 2022, yaitu adanya penambahan email principal, dengan harapan tidak timbul kesulitan para pihak apabila merubah atau mengganti kuasa hukum.






