Sosialisasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI)
Ungaran, 3 Agustus 2022 - Untuk mendukung kebijakan pemerintah, khususnya Polhukam RI, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB diselenggarakan Sosialisasi mengenai Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) kepada para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB. Sosialisasi ini disampaikan oleh Ibu Noerista Suryawati, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Kelas IB.
SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik antara 4 Lembaga Penegak Hukum yaitu Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI dan Ditjen PAS Kemenkumham RI. Pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).
Tujuan Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) adalah sebagai berikut :
- Terwujudnya Sistem Administrasi Penanganan Perkara Berbasis TI
- Terciptanya Efektivitas dalam Proses Peradilan Pidana secara Terpadu antar Aparat Penegak Hukum
- Meningkatkan Efisiensi dalam Pelayanan Publik oleh Aparat Penegak Hukum
- Menjamin Terwujudnya Pengelolaan Informasi Perkara yang Andal, Aman dan Bertanggung Jawab sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan
- Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Sistem Penegakan Hukum di Indonesia
Diharapkan pertukaran dokumen data antar APH menjadi lebih efektif (tidak hanya elemen data), sehingga pengiriman fisik berkas bisa digantikan dengan e-document (paperless). Semoga dengan berkembangnya SPPT-TI dapat bermanfaat dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan.







